Terhitung tanggal 17 Oktober 2007, pemerintah akan memberlakukan kebijakan
SNI Semen secara wajib sebagai upaya untuk menjamin mutu hasil industri dan
mencapai daya guna produksi serta melindungi konsumen terhadap mutu produk,
sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian
(Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 tentang
Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib dan mulai
berlaku enam bulan setelah tanggal ditetapkan.
Menurut Permenperin itu, semen yang diperdagangkan di dalam negeri, baik
yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau pun impor harus memenuhi
persyaratan SNI.
SNI Semen secara wajib berlaku terhadap enam jenis produk semen, yaitu Semen
Portland Putih (SNI 15-0129-2004 dengan HS: 2523.21.00.00), Semen Portland
Pozolan (SNI 15-0302.2004 dengan HS: 2523.29.90.00), Semen Portland (SNI
15-2049-2004 dengan HS: 2523.29.10.00), Semen Portland Campur (SNI 15-3500-2004
dengan HS: 2523.29.90.00), Semen Masonry (SNI 15-3758-2004 dengan HS:
2523.90.00.00) dan Semen Portland Komposit (SNI 15-7064-2004 dengan HS:
2523.90.00.00). Apabila SNI tersebut direvisi maka SNI yang berlaku secara
wajib adalah SNI hasil revisinya.
Perusahaan industri yang memproduksi semen wajib menerapkan SNI semen untuk
produk-produk di atas. Perusahaan industri produsen semen juga wajib memiliki
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) semen sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. Perusahaan industri produsen semen wajib membubuhkan tanda SNI
semen pada setiap kemasan produk dan untuk semen curah harus menyertakan
SPPT-SNI pada dokumen pengirimannya.
Penerbitan SPPT-SNI semen dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang
telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui pengujian
kesesuaian mutu semen sesuai dengan ketentuan dalam SNI atau audit penerapan
sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001-2000 dan revisinya atau
sistem manajemen mutu lain yang diakui.
Hasil sertifikasi produk semen dilaporkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk
kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dengan tembusan disampaikan
kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen
Perindustrian.
Lembaga Sertifikasi Produk dapat mensubkontrakkan kegiatan pengujian kepada
laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau diakreditasi oleh badan
akreditasi yang memiliki perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition
Agreement (MRA) dengan KAN.
Audit sistem manajemen mutu dilakukan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan
oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau diakreditasi oleh
badan akreditasi yang memiliki perjanjian saling pengakuan atau MRA dengan KAN.
Semen impor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi
ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI. Semen impor yang telah memiliki
SPT-SNI harus didaftarkan oleh importir kepada Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Barang
(SPB). Semen impor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dilarang masuk ke
daerah pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut
khususnya mereka yang memperdagangkan semen di pasar dalam negeri (baik semen
produksi dalam negeri maupun semen impor) diancam sanksi sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 itu maka
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta
Penetapan Standar Nasional Indonesia dan Penggunaan Tanda SNI Secara Wajib
Terhadap 10 Macam Produk Industri, sepanjang terkait dengan pemberlakuan SNI
Semen secara wajib dinyatakan tidak berlaku.
0 comments:
Post a Comment