Monday, 16 February 2015

Perlakuan Semen SNI Secara Wajib

Terhitung tanggal 17 Oktober 2007, pemerintah akan memberlakukan kebijakan SNI Semen secara wajib sebagai upaya untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna produksi serta melindungi konsumen terhadap mutu produk, sekaligus untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di pasar dalam negeri.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib dan mulai berlaku enam bulan setelah tanggal ditetapkan.
Menurut Permenperin itu, semen yang diperdagangkan di dalam negeri, baik yang berasal dari hasil produksi dalam negeri atau pun impor harus memenuhi persyaratan SNI.
SNI Semen secara wajib berlaku terhadap enam jenis produk semen, yaitu Semen Portland Putih (SNI 15-0129-2004 dengan HS: 2523.21.00.00), Semen Portland Pozolan (SNI 15-0302.2004 dengan HS: 2523.29.90.00), Semen Portland (SNI 15-2049-2004 dengan HS: 2523.29.10.00), Semen Portland Campur (SNI 15-3500-2004 dengan HS: 2523.29.90.00), Semen Masonry (SNI 15-3758-2004 dengan HS: 2523.90.00.00) dan Semen Portland Komposit (SNI 15-7064-2004 dengan HS: 2523.90.00.00). Apabila SNI tersebut direvisi maka SNI yang berlaku secara wajib adalah SNI hasil revisinya.
Perusahaan industri yang memproduksi semen wajib menerapkan SNI semen untuk produk-produk di atas. Perusahaan industri produsen semen juga wajib memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) semen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan industri produsen semen wajib membubuhkan tanda SNI semen pada setiap kemasan produk dan untuk semen curah harus menyertakan SPPT-SNI pada dokumen pengirimannya.
Penerbitan SPPT-SNI semen dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui pengujian kesesuaian mutu semen sesuai dengan ketentuan dalam SNI atau audit penerapan sistem manajemen mutu SNI 19-9001-2001 atau ISO 9001-2000 dan revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui.
Hasil sertifikasi produk semen dilaporkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian.
Lembaga Sertifikasi Produk dapat mensubkontrakkan kegiatan pengujian kepada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN atau diakreditasi oleh badan akreditasi yang memiliki perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan KAN.
Audit sistem manajemen mutu dilakukan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau diakreditasi oleh badan akreditasi yang memiliki perjanjian saling pengakuan atau MRA dengan KAN.
  Semen impor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI. Semen impor yang telah memiliki SPT-SNI harus didaftarkan oleh importir kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan untuk mendapatkan Surat Pendaftaran Barang (SPB). Semen impor yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut khususnya mereka yang memperdagangkan semen di pasar dalam negeri (baik semen produksi dalam negeri maupun semen impor) diancam sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 itu maka Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penetapan Standar Nasional Indonesia dan Penggunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 Macam Produk Industri, sepanjang terkait dengan pemberlakuan SNI Semen secara wajib dinyatakan tidak berlaku.

0 comments:

Post a Comment