JAKARTA -- Departemen Perindustrian (Depperin) mengeluarkan
aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk sepatu pengaman,
untuk menekan kasus kecelakaan kerja. Kebijakan tersebut tertera dalam
Peraturan Menteri Perindustrian nomor 37/M IND/PER/3/2009, dan mulai efektif berlaku
mulai bulan September 2009 mendatang.
Dalam peraturan menteri perindustrian yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2009 tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menetapkan tiga standar untuk sepatu pengaman. Pertama, sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisasi sesuai SNI 12-0111-1987 HS 6403.40.00.00.
Standar kedua, sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear Welt, mutu dan cara uji, sesuai SNI 12-7037-2004 HS 6403.40.00.00. Ketiga, sepatu pengamen dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi, sesuai SNI 12-7079-2005 HS 6403.40.00.00.
Sesuasi definisinya di Permen tersebut, disebutkan sepatu pengaman adalah sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja. Aturan ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri atau impor.
Didalam Pasal Enam peraturan menteri perindustrian itu, menyebutkan, sepatu pengaman impor yang akan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dan dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
''Tanda SNI wajib dibubuhkan pada setiap produk dan tidak boleh mudah hilang,'' tulis peraturan tersebut. Nantinya, sepatu pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan akan direekspor atau dimusnahkan.
Dalam peraturan menteri perindustrian yang ditandatangani tanggal 27 Maret 2009 tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menetapkan tiga standar untuk sepatu pengaman. Pertama, sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet sistem cetak vulkanisasi sesuai SNI 12-0111-1987 HS 6403.40.00.00.
Standar kedua, sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear Welt, mutu dan cara uji, sesuai SNI 12-7037-2004 HS 6403.40.00.00. Ketiga, sepatu pengamen dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi, sesuai SNI 12-7079-2005 HS 6403.40.00.00.
Sesuasi definisinya di Permen tersebut, disebutkan sepatu pengaman adalah sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan dengan lingkungan kerja. Aturan ini berlaku untuk hasil produksi dalam negeri atau impor.
Didalam Pasal Enam peraturan menteri perindustrian itu, menyebutkan, sepatu pengaman impor yang akan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dan dibuktikan dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
''Tanda SNI wajib dibubuhkan pada setiap produk dan tidak boleh mudah hilang,'' tulis peraturan tersebut. Nantinya, sepatu pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan akan direekspor atau dimusnahkan.
0 comments:
Post a Comment