Perusahaan Industri Korek Api Gas Wajib memeberi tanda SNI berupa logo SNI dengan ukuran sebagaimana dituliskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standadisasi Nasional, dengan cara dicetak tekan/press pada bagian penutup kepala,diposisi yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang pada Korek Api Gas.
0 comments:
Post a Comment