Kementerian
Perdagangan baru saja mengeluarkan satu regulasi untuk memperketat peredaran
telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Aturan ini tertuang
dalam Permendag No. 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
Dalam
peraturan ini Kemendag memproteksi gadget yang digunakan oleh masyarakat
seperti tercantum dalam Pasal 13 Ayat (2) yang intinya verifikasi akan
dilakukan terhadap sampel produk yang diimpor. Verifikasi akan dilakukan oleh
tim verifikasi dengan merujuk kepada kesesuaian Sertifikat Alat dan Perangkat
Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan
Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik regulasi ini. Ketua Apindo Jakarta,
Soeprayitno, mengatakan Indonesia sebagai salah satu market seluler yang luar
biasa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pemerintah memberikan proteksi
terhadap produk impor yang masuk ke pasar domestik.
“Namun
pertanyaannya, apakah pemerintah telah menetapkan SNI untuk produk-produk gadget
impor tersebut,” kata Soeprayitno saat dihubungi hukumonline, Rabu
(2/1).
Selama
ini, lanjutnya, bisnis impor telepon seluler dilakukan dengan mekanisme bussines
to bussines (B to B). Artinya, pemerintah tidak dilibatkan dalam
perdagangan impor ini. Padahal, seharusnya pemerintah memiliki kewajiban untuk
memastikan produk-produk impor yang masuk ke Indonesia dalam keadaan baik
dengan kualitas yang sesuai dengan SNI.
Bahkan
untuk lebih meningkatkan perekonomian Indonesia melalui impor gadget
ini, pemerintah sebaiknya mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban produk impor
untuk dapat membuka pabrik di Indonesia, minimal pabrik perakitan telepon
seluler, komputer jinjing dan komputer tablet. Menurut Soeprayitno, selain
berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara, juga akan menyerap tenaga
kerja yang besar.
Sejauh
ini penjualan gadget di Indonesia memberikan kontribusi kepada negara
seperti meningkatnya pemasukan pajak. Namun, Soeprayitno mengakui saat ini
masih ada peredaran produk impor melalui black market. Dia berharap
pemerintah dapat menertibkan praktik dagang gadget melalui mekanisme
ilegal tersebut.
“Melalui
regulasi ini secara tidak langsung akan mempengaruhi harga tetapi kalau
kualitasnya baik tidak masalah,” ujarnya.
Sementara
itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, lahirnya regulasi ini guna
mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungn (K3L) serta industrialisasi
telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Dalam Permendag ini,
lanjutnya, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang
diimpor harus memenuhi standard an persyaratan yahng berlaku.
“Seiring
dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang
tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan jenis produk tersebut harus lebih
diperhatikan untuk melindungi kepentingan konsumen,” kata Gita dalam
siaran pers.
Beberapa
syarat contoh teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual
dan kartu garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh
Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis
dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya,
untuk dapat melakukan impor ketiga produk tersebut, perusahaan harus
mendapatkan penempatan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI)
telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dari Kemendag.
0 comments:
Post a Comment