Monday, 16 February 2015

Pengusaha Dukung Pemerintah Perketat Impor Gadget



Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan satu regulasi untuk memperketat peredaran telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet. Aturan ini tertuang dalam Permendag No. 82 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
Dalam peraturan ini Kemendag memproteksi gadget yang digunakan oleh masyarakat seperti tercantum dalam Pasal 13 Ayat (2) yang intinya verifikasi akan dilakukan terhadap sampel produk yang diimpor. Verifikasi akan dilakukan oleh tim verifikasi dengan merujuk kepada kesesuaian Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang diterbitkan oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik regulasi ini. Ketua Apindo Jakarta, Soeprayitno, mengatakan Indonesia sebagai salah satu market seluler yang luar biasa. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pemerintah memberikan proteksi terhadap produk impor yang masuk ke pasar domestik.
“Namun pertanyaannya, apakah pemerintah telah menetapkan SNI untuk produk-produk gadget impor tersebut,” kata Soeprayitno saat dihubungi hukumonline, Rabu (2/1).
Selama ini, lanjutnya, bisnis impor telepon seluler dilakukan dengan mekanisme bussines to bussines (B to B). Artinya, pemerintah tidak dilibatkan dalam perdagangan impor ini. Padahal, seharusnya pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan produk-produk impor yang masuk ke Indonesia dalam keadaan baik dengan kualitas yang sesuai dengan SNI.
Bahkan untuk lebih meningkatkan perekonomian Indonesia melalui impor gadget ini, pemerintah sebaiknya mengeluarkan regulasi mengenai kewajiban produk impor untuk dapat membuka pabrik di Indonesia, minimal pabrik perakitan telepon seluler, komputer jinjing dan komputer tablet. Menurut Soeprayitno, selain berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara, juga akan menyerap tenaga kerja yang besar.
Sejauh ini penjualan gadget di Indonesia memberikan kontribusi kepada negara seperti meningkatnya pemasukan pajak. Namun, Soeprayitno mengakui saat ini masih ada peredaran produk impor melalui black market. Dia berharap pemerintah dapat menertibkan praktik dagang gadget melalui mekanisme ilegal tersebut.
“Melalui regulasi ini secara tidak langsung akan mempengaruhi harga tetapi kalau kualitasnya baik tidak masalah,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menegaskan, lahirnya regulasi ini guna mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungn (K3L) serta industrialisasi telepon seluler dan komputer di masa yang akan datang. Dalam Permendag ini, lanjutnya, setiap telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet yang diimpor harus memenuhi standard an persyaratan yahng berlaku.
“Seiring dengan semakin meningkatnya volume impor ketiga jenis produk tersebut yang tidak memenuhi standar, maka standar mutu dan jenis produk tersebut harus lebih diperhatikan untuk  melindungi kepentingan konsumen,” kata Gita dalam siaran pers.
Beberapa syarat contoh teknis yang ditetapkan, antara lain syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, untuk dapat melakukan impor ketiga produk tersebut, perusahaan harus mendapatkan penempatan Importir Terdaftar (IT) dan Persetujuan Impor (PI) telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet dari Kemendag.

0 comments:

Post a Comment