Thursday, 12 February 2015

Standarisasi Ban (SNI)



Masuknya barang-barang dari luar negeri ke Indonesia sudah tidak bisa dibendung lagi. Berbagai macam barang mulai dari peralatan barang rumah tangga sampai peralatan otomotif, setiap hari dalam jumlah besar masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai tanda telah dimulainya perdagangan bebas antar negara. Selain itu dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia merupakan pangsa pasar yang menjanjikan bagi negara-negara industri seperti Jepang, China, Taiwan, Amerika dan negara-negara Eropa lainnya. Barang-barang yang masuk ke Indonesia perlu mendapatkan pengawasan terutama komoditi yang mempengaruhi Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan (K3) penduduk Indonesia. Pengawasan ini dilakukan dengan cara memberlakukan wajib uji bagi komoditi yang berkaitan dengan K3 sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait baik produk lokal maupun impor. Salah satu komoditi yang telah diberlakukan SNI secara wajib adalah ban. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia: Nomor: 02/M-IND/PER/3/2005 Nomor: 02/M-DAG/PER/3/2005 Laboratorium Uji Ban Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) merupakan laboratorium pemerintah yang direkomendasikan untuk melakukan pengujian ban baik produk lokal maupun impor. Pada tanggal 27 Mei 2005 Laboratorium Uji Ban Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) telah ter-Akreditasi oleh KAN dengan Sertifikat Nomor: LP-022-IDN dengan ruang lingkup meliputi ban sepeda motor, ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, dan ban dalam kendaraan bermotor. Pada tahun 2006 ini BBKKP sedang membangun Laboratorium Central Pengujian Ban. Pembangunan ini merupakan perluasan dari laboratorium uji ban yang telah ada. Rencananya laboratorium uji ban yang sudah ada akan dipindahkan menjadi satu lokasi dengan laboratorium uji ban yang baru. Laboratorium Central Pengujian Ban akan didukung oleh peralatan sebagai berikut: 1. Resiliometer (drum test) untuk uji ban sepeda motor dan ban mobil penumpang. 2. Resiliometer (drum test) untuk pengujian ban truk ringan dan ban truk/bus yang computerized. 3. Plunger tester yang computerized. 4. Alat uji bead unseating. 5. Tyre changer untuk ban mobil penumpang. 6. Tyre changer untuk ban truk dan bus. 7. Wheel balancing computer untuk ban mobil penumpang. 8. Wheel balancing computer untuk ban truk/bus. 9. Dan assesories pendukung lainnya. Melihat besarnya komoditi ban yang masuk dari luar negeri setiap harinya, maka perlu dilakukan pengawasan mutu dengan cara melakukan sampling di pelabuhan sesuai dengan permintaan importir dan selanjutnya dilakukan pengujian di Laboratorium Uji Ban Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP). Untuk ban yang dinyatakan lulus uji sesuai SNI terkait, maka diperbolehkan beredar di Indonesia. Sampling juga dilakukan di line produksi untuk perusahaan yang ingin mendapatkan SPPT (Surat Permohonan Penggunaan Tanda) SNI dalam hal ini bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Sejak ter-Akreditasi sampai sekarang Laboratorium Uji Ban Balai Besar Kulit, Karet dan Plastik (BBKKP) telah menerima sample berupa ban dalam kendaraan bermotor ? 7 sample/bulan dan ban luar kendaraan bermotor (ban sepeda motor, ban mobil penumpang dan ban truk/bus) ? 3 sample/bulan. Sebagian besar produk yang diuji adalah produk impor. Dikarenakan prosedur pengujian untuk ban luar kendaraan bermotor yaitu untuk uji endurance (uji ketahanan terhadap berbagai beban)

0 comments:

Post a Comment