Menurut Menperin, penerbitan
peraturan ini dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan, pemberlakukan, dan
pengawasan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perindustrian No.
59/M-IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek
Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib. “Berdasarkan
pertimbangan hasil evaluasi peraturan sebelumnya, diperlukan penunjukan dan
penetapan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagai
Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu
pelek kendaraan bermotor dengan kategori M, N, O, dan L”.
Tentunya, Lembaga Sertifikasi Produk
(LSPro) dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk tersebut sudah memiliki
akreditasi. “LSPro yang telah terakreditasi, diantaranya LSPro Pustan di
Jakarta, LSPro B4T di Bandung, dan LSPro Baristand Industri di Medan.
Sedangkan, Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi di Laboratorium
Penguji B4T Bandung”. Laboratorium Penguji sendiri wajib melakukan pengujian
atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang
sama. Kewajiban pengujian tersebut berlaku untuk penerbitan Sertifikat Produk
Penggunaan Tanda (SPPT) SNI pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L
serta pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI-nya secara wajib.
Selanjutnya, LSPro dan Laboratorium
Penguji melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur
Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) dan Kepala Badan
Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI). Laporan hasil kinerja
tersebut terdiri dari kewajiban LSPro dan Laboratorium Penguji. Kewajiban
LSPro, antara lain: Pertama,
menyampaikan penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI, dan pencabutan
SPPT SNI pelek kendaraan bermotor Kategori M, N, O, dan L selambat-lambatnya
tujuh hari kerja sejak penerbitan.
Kedua, menyampaikan rekapitulasi
penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI, dan pencabutan SPPT SNI pelek
kendaraan bermotor Kategori M, N, O, dan L dalam kurun waktu satu tahun dan
harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 Januari tahun berikutnya. Ketiga, menyampaikan perkembangan
kompetensi, organisi serta akreditasi LSPro.
Sedangkan, kewajiban Laboratorium
Penguji, antara lain: Pertama,
menyampaikan Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian pelek
kendaraan bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam kurun
waktu satu bulan dan harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan
berikutnya.
Kedua, menyampaikan menyampaikan
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian pelek kendaraan
bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu
tahun dan harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 Januari tahun
berikutnya. Ketiga, menyampaikan
perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal
IUBTT melakukan pembinaan terhadap industri pelek kendaraan bermotor yang tidak
memenuhi keketentuan SNI Kategori M, N, O, dan L secara wajib berdasarkan hasil
pengawasan berkala. Sedangkan, Kepala BPKIMI melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji. “Jika LSPro dan Laboratorium
ada yang melanggar ketentuan, maka akan dicabut penunjukannya berdasarkan hasil
rapat penilaian,” tegas Menperin.
0 comments:
Post a Comment