Monday, 23 February 2015

Penunjukan Lembaga Sertifikasi dan Pengujian Mutu SNI Pelek Kendaraan Bermotor Secara Wajib


Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 31/M-IND/PER/6/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakukan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib. Peraturan ini ditetapkan Menteri Perindustrian pada 13 Juni 2013 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia 2013 No. 845 pada 18 Juni 2013 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Menperin, penerbitan peraturan ini dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan, pemberlakukan, dan pengawasan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perindustrian No. 59/M-IND/PER/5/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, O, dan L Secara Wajib. “Berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi peraturan sebelumnya, diperlukan penunjukan dan penetapan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu pelek kendaraan bermotor dengan kategori M, N, O, dan L”.
Tentunya, Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk tersebut sudah memiliki akreditasi. “LSPro yang telah terakreditasi, diantaranya LSPro Pustan di Jakarta, LSPro B4T di Bandung, dan LSPro Baristand Industri di Medan. Sedangkan, Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi di Laboratorium Penguji B4T Bandung”. Laboratorium Penguji sendiri wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama. Kewajiban pengujian tersebut berlaku untuk penerbitan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI pelek kendaraan bermotor kategori M, N, O, dan L serta pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI-nya secara wajib.
Selanjutnya, LSPro dan Laboratorium Penguji melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI). Laporan hasil kinerja tersebut terdiri dari kewajiban LSPro dan Laboratorium Penguji. Kewajiban LSPro, antara lain: Pertama, menyampaikan penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI, dan pencabutan SPPT SNI pelek kendaraan bermotor Kategori M, N, O, dan L selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak penerbitan.
Kedua, menyampaikan rekapitulasi penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI, dan pencabutan SPPT SNI pelek kendaraan bermotor Kategori M, N, O, dan L dalam kurun waktu satu tahun dan harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 Januari tahun berikutnya. Ketiga, menyampaikan perkembangan kompetensi, organisi serta akreditasi LSPro.
Sedangkan, kewajiban Laboratorium Penguji, antara lain: Pertama, menyampaikan Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian pelek kendaraan bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu bulan dan harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya.
Kedua, menyampaikan menyampaikan Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian pelek kendaraan bermotor Kategori M, N, O, dan L yang telah dilakukan dalam kurun waktu satu tahun dan harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 5 Januari tahun berikutnya. Ketiga, menyampaikan perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal IUBTT melakukan pembinaan terhadap industri pelek kendaraan bermotor yang tidak memenuhi keketentuan SNI Kategori M, N, O, dan L secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala. Sedangkan, Kepala BPKIMI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji. “Jika LSPro dan Laboratorium ada yang melanggar ketentuan, maka akan dicabut penunjukannya berdasarkan hasil rapat penilaian,” tegas Menperin.

0 comments:

Post a Comment