Wednesday, 11 February 2015

Bagaimana Cara Perpanjangan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI / SPT SNI Bagi Perusahaan?

Masa berlaku Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI / SPPT SNI Adalah 4 Tahun.
Selama Peridoe Tersebut LSPro melakukan pengawasan SPPT SNI setiap tahun unuk mengetahui konsistensi perusahaan terhadap penerapan SNI.
Setelah 4 tahun perusahaan dapat mendaftarkan kembali (Sertifikasi Ulang) SPPT SNI ke LSPro dengan melengkapi berbagai persyaratan seperti pada pendataran awal.
Untuk mengetahuin persyratan SPPTI SNI dapat dilihat di link berikut :
http://sniindonesia.blogspot.com/2015/02/bagaimana-cara-perpanjangan-sertifikat.html 

0 comments:

Post a Comment