JAKARTA -- Departemen Perindustrian (Depperin) mengeluarkan aturan
Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk sepatu pengaman,
untuk menekan kasus kecelakaan kerja. Kebijakan tersebut tertera dalam
Peraturan Menteri Perindustrian nomor 37/M IND/PER/3/2009, dan mulai
efektif berlaku mulai bulan September 2009 mendatang.
Dalam
peraturan menteri perindustrian yang ditandatangani tanggal 27 Maret
2009 tersebut, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menetapkan tiga standar
untuk sepatu pengaman. Pertama, sepatu pengaman dari kulit dengan sol
karet sistem cetak vulkanisasi sesuai SNI 12-0111-1987 HS 6403.40.00.00.
Standar
kedua, sepatu pengaman dari kulit dengan sistem Goodyear Welt, mutu dan
cara uji, sesuai SNI 12-7037-2004 HS 6403.40.00.00. Ketiga, sepatu
pengamen dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan
sistem cetak injeksi, sesuai SNI 12-7079-2005 HS 6403.40.00.00.
Sesuasi
definisinya di Permen tersebut, disebutkan sepatu pengaman adalah
sepatu kerja untuk melindungi kaki pekerja dari bahaya yang berkaitan
dengan lingkungan kerja. Aturan ini berlaku untuk hasil produksi dalam
negeri atau impor.
Didalam Pasal Enam peraturan menteri
perindustrian itu, menyebutkan, sepatu pengaman impor yang akan memasuki
daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI dan dibuktikan
dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia
(SPPT-SNI).
''Tanda SNI wajib dibubuhkan pada setiap produk dan
tidak boleh mudah hilang,'' tulis peraturan tersebut. Nantinya, sepatu
pengaman impor yang tidak memenuhi ketentuan akan direekspor atau
dimusnahkan.
Tuesday, 24 February 2015
SNI Wajib Sepatu Pengaman
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment