Tata Cara Tambahan Memperoleh SPPT SNI Skema Sertifikasi Sistem I b :
1. Memenuhi persyaratan administrasi
yang ditetapkan oleh LSPro, meliputi :
a) Akte Perusahaan untuk perusahaan
dalam negeri dan Angka Pengenal lmpor (API) untuk importir tepung terigu;
b) lzin Usaha lndustri (IUI) untuk
perusahaan dalam negeri dan yang sejenis untuk perusahaan luar negeri dengan
lingkup produk tepung terigu;
c)Sertifikat atau Tanda Daftar Merek
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual (HKI) Departemen
Hukum dan HAM untuk produk tepung terigu dan atau lisensi dari
pemilik merek.
2. Untuk tepung
terigu impor,setiap kali pengapalan/pengiriman harus disertai dengan
Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau Certificate Of Analysist (CoA) yang
memenuhi persyaratan SNI yang berasal dari laboratorium uji terakreditasi dari
negara asal yang sudah memiliki Memorandum Of Arrangement (MRA) atau Memorandum
Of Understanding(MoU) dengan KAN atau LSPro dalam negeri.
SHU/CoA dimaksud sekurang-kurangnya
mencantumkan nama perusahaan, laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan
hasil pengujian untuk parameter SNI.
3. Untuk tepung
terigu asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen Sertifikat
Hasil Uji (SHU/CoA), harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian
sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji tepung terigu yang ditunjuk oleh LSPro.
4. Untuk tepung
terigu produksi dalam negeri dilakukan pengujian kesesuaian mutu produk
sesuai SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro untuk setiap
lot produksinya. Yang dimaksud dengan 1 (satu) lot produksi adalah hasil
produksi selama 3(tiga) bulan.







0 comments:
Post a Comment