Wednesday, 11 March 2015

Skema Sertifikasi Sistem I b SPPT SNI Tepung Terigu

Tata Cara Tambahan Memperoleh SPPT SNI Skema Sertifikasi Sistem I b :
1. Memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh LSPro, meliputi :
a) Akte Perusahaan untuk perusahaan dalam negeri dan Angka Pengenal lmpor (API) untuk importir tepung terigu;
b) lzin Usaha lndustri (IUI) untuk perusahaan dalam negeri dan yang sejenis untuk perusahaan luar negeri dengan lingkup produk tepung terigu;
c)Sertifikat atau Tanda Daftar Merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan lntelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM untuk produk tepung terigu dan atau lisensi dari pemilik merek.
2. Untuk tepung terigu impor,setiap kali pengapalan/pengiriman harus disertai dengan Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau Certificate Of Analysist (CoA) yang memenuhi persyaratan SNI yang berasal dari laboratorium uji terakreditasi dari negara asal yang sudah memiliki Memorandum Of Arrangement (MRA) atau Memorandum Of Understanding(MoU) dengan KAN atau LSPro dalam negeri.
SHU/CoA dimaksud sekurang-kurangnya mencantumkan nama perusahaan, laboratorium penguji, tanggal pengujian, dan hasil pengujian untuk parameter SNI.
3. Untuk tepung terigu  asal impor yang tidak dilampiri dengan dokumen Sertifikat Hasil Uji (SHU/CoA), harus dilakukan pengambilan contoh dan pengujian sesuai parameter SNI oleh laboratorium penguji tepung terigu yang ditunjuk oleh LSPro. 
4. Untuk tepung terigu produksi dalam negeri dilakukan pengujian kesesuaian mutu produk sesuai SNI oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh LSPro untuk setiap lot produksinya. Yang dimaksud dengan 1 (satu) lot produksi adalah hasil produksi selama 3(tiga) bulan.

0 comments:

Post a Comment