Pada Post kali ini saya ingin menjalaskan pengenalan Produk Ber SNI
Umum
Standard dapat membawa manfaat teknologi, ekonomi dan sosial. Standar membantu untuk menyelaraskan spesifikasi teknis produk dan jasa yang membuat industri lebih efisien dan meningkatkan daya saingnya untuk perdagangan internasional. Kesesuaian dengan Standar membantu meyakinkan konsumen bahwa produk tersebut aman, efisien dan baik untuk lingkungan.
Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri.
Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.
Undang-Undang Perindustrian yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 19 Desember 2013 menyebutkan bahwa pelanggaran di bidang perindustrian akan terkena sanksi hukum. Pelanggaran yang menyangkut SNI (Standar Nasional Indonesia) dapat dikenai (sanksi) pidana.
Apakah SNI?
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Perumusan SNI berlandaskan hukum pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi “WTO Code of good practice” dimana pengembangan SNI harus memenuhi sejumlah norma yakni:
- Openess
- Transparency
- Consensus and impartiality
- Effectiveness and relevance
- Coherence
- Development dimension
- Penguatan fungsi Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) adalah lembaga non struktural yang merupakan unsur fungsi BSN sebagai National Standard Body dan mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala BSN dalam rangka menetapkan kebijakan untuk memperlancar pengelolaan kegiatan pengembangan SNI.
- Penguatan posisi Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) merupakan organisasi non- pemerintah yang diperlukan untuk memberikan wadah dan saluran yang seluas mungkin bagi stakeholder untuk berpartisipasi dalam berbagai proses standardisasi .Dalam proses pengembangan SNI, khususnya dalam pelaksanaan tahap jajak pendapat dan tahap persetujuan RSNI. agar partisipasi dan pelaksanaan konsensus pihak berkentingan dapat semakin luas.
Berdasarkan catatan Kementerian Perindustrian (Kemenperin),
- sepanjang 2013 telah disusun Rancangan SNI (RSNI) sebanyak 91 buah.
- Adapun, selama 4 tahun terakhir, telah disusun 394 buah RSNI, untuk 18 kelompok industri. Kelompok industi tersebut a.l. permesinan, alsintan, eletronika dan rumah tangga, rekayasa kendaraan jalan raya, komponen otomotif, bangunan kapal dan konstruksi kelautan, dan tekstil dan produk tekstil.







0 comments:
Post a Comment