Pada Post Ketiga ini saya ingin menjalaskan Tata Tertib Ber SNI ternyata Produk Produk SNI juga ada tata tertibnya jadi saya ingin menjelaskan
- Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib dan mulai berlaku enam bulan setelah tanggal ditetapkan.
- SNI wajib dipenuhi produsen dan importir pupuk menyusul diterbitkannya Permenperin No. 19/M-IND/ Per/2/2009 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Secara Wajib.
- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian, mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor : 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Namun, sejak diberlakukan pada Oktober 2013, hanya 2% importir yang melabeli produknya dengan label SNI. Pemerintah padahal sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/2013 mengenai Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.
0 comments:
Post a Comment