Sunday, 1 February 2015

Tata Tertib Ber SNI

Pada Post Ketiga ini saya ingin menjalaskan Tata Tertib Ber SNI ternyata Produk Produk SNI juga ada tata tertibnya jadi saya ingin menjelaskan
  • Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35/M-IND/PER/4/2007 tanggal 17 April 2007 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib dan mulai berlaku enam bulan setelah tanggal ditetapkan.
  • SNI wajib dipenuhi produsen dan importir pupuk menyusul diterbitkannya Permenperin No. 19/M-IND/ Per/2/2009 tentang Pemberlakuan SNI Pupuk Secara Wajib.
  • Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perindustrian, mengeluarkan Peraturan  Menteri Perindustrian nomor : 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan secara wajib. Namun, sejak diberlakukan pada Oktober 2013, hanya 2% importir yang melabeli produknya dengan label SNI. Pemerintah padahal sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/2013 mengenai Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib.
Jadi Itu penjelasan Tata Tertib Ber SNI Semoga Post kali ini bermanfaat 

0 comments:

Post a Comment