Sunday, 15 February 2015

Kloset Duduk SNI



SNI produk kloset duduk telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 83/M-IND/KEP/8/2012. Dengan kebijakan tersebut, pada 1 Januari 2013 setiap produk kloset duduk yang diproduksi di dalam negeri maupun impor wajib memenuhi persyaratan SNI," kata Menteri Perindustrian M.S Hidayat di Jakarta, Kamis (13/09).
Produk kloset duduk, menurut Hidayat, yang tidak memenuhi ketentuan pemerintah dan sudah telanjur beredar di pasar, harus ditarik dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
"Produk kloset duduk buatan dalam negeri maupun impor yang masuk ke wilayah pabean Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib direekspor atau dimusnahkan oleh pelaku usahanya. SNI kloset duduk tersebut adalah SNI 03-0797-2006 dengan nomor Harmonized System (HS) ex. 6910.10.00.00," paparnya.
Kloset duduk dimaksud adalah alat yang digunakan untuk membuang hajat besar dengan cara duduk dengan sistem jatuh sekat atau pusaran air baik mono blok atau duo blok yang dipasang duduk tegak atau duduk gantung.
Dengan pemberlakuan SNI wajib tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan yang memproduksi kloset duduk menerapkan aturan dengan memiliki sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Produsen kloset duduk juga diwajibkan untuk membubuhkan SPPT-SNI pada setiap kemasan kloset duduk di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang, tuturnya.
Hidayat menegaskan produsen kloset duduk wajib mencantumkan tanggal, bulan dan tahun produksi di tempat yang mudah di baca.
"Pencantuman bulan dan tahun produksi merupakan salah satu objek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI kloset duduk secara wajib," katanya. (Antara/Bsi)

0 comments:

Post a Comment