SNI produk kloset duduk telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Perindustrian (Permenperin) No. 83/M-IND/KEP/8/2012. Dengan kebijakan tersebut,
pada 1 Januari 2013 setiap produk kloset duduk yang diproduksi di dalam negeri
maupun impor wajib memenuhi persyaratan SNI," kata Menteri Perindustrian
M.S Hidayat di Jakarta, Kamis (13/09).
Produk kloset duduk, menurut Hidayat, yang tidak memenuhi ketentuan
pemerintah dan sudah telanjur beredar di pasar, harus ditarik dan dimusnahkan
oleh produsen yang bersangkutan.
"Produk kloset duduk buatan dalam negeri maupun impor yang masuk ke
wilayah pabean Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib direekspor
atau dimusnahkan oleh pelaku usahanya. SNI kloset duduk tersebut adalah SNI
03-0797-2006 dengan nomor Harmonized System (HS) ex. 6910.10.00.00,"
paparnya.
Kloset duduk dimaksud adalah alat yang digunakan untuk membuang hajat besar
dengan cara duduk dengan sistem jatuh sekat atau pusaran air baik mono blok
atau duo blok yang dipasang duduk tegak atau duduk gantung.
Dengan pemberlakuan SNI wajib tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan
yang memproduksi kloset duduk menerapkan aturan dengan memiliki sertifikat
produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNI) sesuai ketentuan yang berlaku.
Produsen kloset duduk juga diwajibkan untuk membubuhkan SPPT-SNI pada setiap
kemasan kloset duduk di tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang
tidak mudah hilang, tuturnya.
Hidayat menegaskan produsen kloset duduk wajib mencantumkan tanggal, bulan
dan tahun produksi di tempat yang mudah di baca.
"Pencantuman bulan dan tahun produksi merupakan salah satu objek
pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI kloset duduk secara
wajib," katanya. (Antara/Bsi)
0 comments:
Post a Comment