JAKARTA - Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ikan
kaleng akan segera dilaksanakan pada 2015. Kalangan pelaku usahapun mengaku
siap untuk dapat menerapkannya. Implementasi SNI tersebut tidak lain adalah
sebagai upaya untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil
Perikanan (P2HP) Kementrian Kelatan dan
Perikanan (KKP) mengatakan, perdagangan bebas ASEAN tahun 2015 akan mendorong
terjadinya persaingan yang ketat. Oleh sebab itu maka perlu diterapkan SNI
untuk produk ikan kaleng menjadi mandatory guna memenangkan persaingan pasar
bebas ASEAN.
Penerapan SNI wajib ini dimaksudkan untuk mampu menghadapi serbuan produk
impor ikan kaleng saat MEA diimplementasikan. Pasalnya setelah MEA tersebut
tidak berlaku lagi hambatan tarif dan lalu lintas produk di negara-negara
ASEAN. Indonesia tentu dipandang oleh negara-negara ASEAN sebagai potensi pasar
yang besar karena 230 juta orang dari sekitar 600 juta penduduk ASEAN.
Mengutip data KKP, saat ini terdapat 48 industri pengalengan ikan di
Indonesia yang tersebar di daerah pengambengan Bali, Banyuwangi, Pasuruan dan
Bitung. Beberapa perusahaan tersebut juga telah mampu menerapkan SNI.
"Tujuan utama (SNI) adalah untuk mengamankan pasar dalam negeri dari
serbuan produk ikan kaleng dari negara-negara ASEAN lainnya," kata Saut,
Senin (29/9).
Dengan pemberlakuan SNI tersebut, Saut berharap produk ikan kaleng dalam
negeri dapat bersaing dengan produk ikan kaleng impor yang juga harus memenuhi
SNI. Selain itu, Saut berharap keberadaan Lembaga Sertifikasi Produk Hasil
Perikanan sebagai infrastruktur mutu yang telah dimiliki oleh KKP untuk menilai
kesesuaian terhadap SNI perlu didukung.
Lembaga Sertifikasi Produk Hasil Perikanan yaitu Balai Besar Pengembangan
dan Pengendalian Hasil Perikanan, saat ini telah mendapat akreditasi dari
Komite Akreditasi Nasional dengan Nomor LS-Pr-040-IDN.(Handoyo)
0 comments:
Post a Comment