Pertama-tama,
kami akan menjelaskan apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Indonesia
(“SNI”). Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional ("PP 102/2000”), SNI adalah
standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara
nasional.
Terhadap
barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel yang telah memenuhi ketentuan/spesifikasi
teknis SNI dapat diberikan sertifikat dan atau dibubuhi tanda SNI (Pasal 14
ayat [1] PP 102/2000). Sertifikat itu sendiri adalah jaminan tertulis yang
diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan
bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang
dipersyaratkan (Pasal 1 angka 12 PP 102/2000). Sedangkan, Tanda SNI
adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang
menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia (Pasal
1 angka 13 PP 102/2000).
Sertifikat
yang diberikan dapat berupa sertifikat hasil uji, sertifikat kalibrasi,
sertifikat sistem mutu, sertifikat sistem manajemen lingkungan, sertifikat
produk, sertifikat personel, sertifikat pengelolaan hutan produksi lestari,
sertifikat inspeksi, sertifikat keselamatan (Penjelasan Pasal 14 ayat [1] PP
102/.2000).
SNI
tidak diwajibkan pada semua barang. Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) PP
102/2000, SNI bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelaku usaha. Akan
tetapi, dalam hal SNI berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan,
kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup
dan/atau pertimbangan ekonomis, instansi teknis dapat memberlakukan
secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atau parameter dalam
SNI (Pasal 12 ayat [3] PP 102/2000).
Jika
untuk barang dan atau jasa, proses, sistem dan personel tersebut telah
ditetapkan SNI, maka pelaku usaha harus memiliki sertifikat atau tanda SNI (Pasal
15 PP 102/2000).
Jika
atas suatu barang atau jasa telah diberlakukan SNI wajib, maka pelaku usaha
yang barang atau jasanya tidak memenuhi dan/atau tidak sesuai dengan SNI wajib,
tidak boleh memproduksi dan/atau mengedarkan barang atau jasa tersebut (Pasal
18 ayat (1) PP 102/2000).
Selain
itu, jika pelaku usaha telah memperoleh sertifikat produk dan/atau tanda SNI
dari lembaga sertifikasi produk untuk barang atau jasanya, pelaku usaha
tersebut dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan/atau jasa yang tidak
memenuhi SNI (Pasal 18 ayat [2] PP 102/2000).
SNI
yang telah diberlakukan secara wajib, tidak hanya dikenakan pada barang
dan/atau jasa yang produksi dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk barang
dan/atau jasa impor (Pasal 19 ayat [1] PP 102/2000).
Jadi,
pada dasarnya tidak semua barang atau jasa wajib SNI. Biasanya SNI wajib
diberlakukan pada hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan keselamatan,
keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsi lingkungan hidup dan
atau pertimbangan ekonomis.
Contoh
beberapa barang yang wajib SNI antara lain:
1. Mainan anak-anak,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib (“Permen Perindustrian 24/2013”).
Mainan yang dimaksud adalah setiap produk atau material yang dirancang atau
dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 (empat belas)
tahun ke bawah untuk bermain dengan penggunaan yang normal maupun kemungkinan
penggunaan yang tidak wajar sesuai dengan kebiasaan seorang anak (Pasal 1
angka 1 Permen Perindustrian 24/2013).
2. Ban, yang
diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
11/M-IND/PER/1/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban
Secara Wajib;
3. Semen,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
No. 18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Semen Secara Wajib;
4. Pupuk anorganik tunggal,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
No. 16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
5. Air minum dalam kemasan,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
No. 49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
6. Helm, sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
7. dan lain-lain.
Jika
atas barang atau jasa tersebut telah ditetapkan SNI wajib, dan pelaku usaha
melanggar ketentuan tersebut, maka berdasarkan Pasal 24 ayat [1] PP 102/2000,
pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sanksi
administratif dapat berupa pencabutan sertifikat produk dan/atau pencabutan hak
penggunaan tanda SNI, pencabutan izin usaha, dan/atau penarikan barang dari
peredaran (Pasal 24 ayat [2] PP 102/2000). Sedangkan, sanksi pidana
berupa sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
24 ayat [5] PP 102/2000). Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang
berlaku antara lain peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian,
Ketenagalistrikan, Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan Standardisasi Nasional (Penjelasan
Pasal 24 ayat [5] PP 102/2000).
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
2. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor
40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib;
3. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
16/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib;
4. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
18/M-IND/PER/2/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Semen Secara Wajib;
5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
49/M-IND/PER/3/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib;
6. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
24/M-IND/PER/4/2013 Tahun 2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Mainan Secara Wajib; dan
7. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No.
11/M-IND/PER/1/2012 Tahun 2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Ban Secara Wajib sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Republik Indonesia No. 27/M-IND/PER/5/2013 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012
Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib.







0 comments:
Post a Comment